GridFame.id - Permasalahan soal DC pinjol bak tak ada habisnya.
Setiap harinya, selalu saja ada curhatan debitur soal kelakuan DC pinjol.
Sebagaiman diketahui, DC atau debt collector adalah pihak ketiga yang bertugas untuk menagih debitur.
Umumnya, pinjol menugaskan DC untuk menagih utang setelah lewat 90 hari.
Ada dua metode penagihan yang digunakan oleh DC pinjol.
Yakni metode penagihan tidak langsung lewat telepon/pesan dan penagihan langsung ke rumah.
Namun, belakangan sering kali DC pinjol memberikan ancaman lewat telepon atau pesan.
Ancaman-ancaman tersebut digunakan untuk menakut-nakuti debitur agar cepat membayar.
Beberapa debitur yang masih awam langsung mencari uang dengan cara apapun gegara takut dengan ancaman yang diberikan.
Padahal, kebanyakan ancaman debt collector pinjol cuma omong kosong alias tak akan terjadi.
Berikut ini adalah beberapa ancaman yang sudah pasti hoax!
Baca Juga: Belum Punya Uang untuk Bayar? Begini Cara Usir Debt Collector Lapangan Pinjol Tanpa Menyalahi Aturan
Ancaman DC Pinjol yang Tak Akan Pernah Terjadi
Merangkum dari Hukumonline.com dan beberapa sumber lainnya, berikut ini adalah 5 ancaman debt collector pinjol yang sebaiknya diabaikan saja.
1. Pemblokiran Rekening
Pihak pinjol tidak bisa serta-merta meminta bank untuk memblokir rekening debitur.
Harus ada alasan pelanggaran yang jelas, misalnya percobaan penipuan.
Jika masalahnya adalah gagal bayar, pihak bank tidak mau ikut campur.
Soalnya, sudah ada kesepakatan atau perjanjian piutang antara pinjol dan debitur sejak awal.
2. Saldo JHT Akan Dipotong
Utang pinjol tidak ada hubungannya dengan saldo JHT.
Yang bisa memotong atau mencairkan saldo hanyalah pemiliknya sendiri.
Pencairannya pun membutuhkan syarat dan proses yang tidak sebentar.
Baca Juga: DC Pinjol Datang ke Rumah? Cek 2 Dokumen Resmi Ini Terlebih Dahulu Agar Tak Tertipu Petugas Palsu
3. Datang ke Rumah Bawa Polisi
Polisi tidak boleh terlibat dalam penagihan debt collector pinjol.
Kecuali jika ada masalah yang berkaitan dengan kriminalitas.
4. Ancaman Masuk Penjara
Berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang HAM, debitur pinjol tidak bisa dipenjara gegara gagal bayar.
Jadi, sudah pasti ancaman tersebut hanyalah omong kosong semata.
5. Sebar Data di Media Sosial
DC pinjol legal tidak akan berani menyebarkan data debitur ke media sosial.
Soalnya, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
Kalau sampai dilakukan, justru pinjol terkaitlah yang akan mendapatkan sanksi.