Jerat Hukum untuk DC Pinjol yang Ceritakan Utang Debitur
Beberapa debt collector pinjol sering kali melakukan pelanggaran saat menagih utang.
Salah satunya dengan membagikan informasi pinjaman debitur kepada tetangga sekitar.
Baik lewat lisan langsung maupun lewat pesan WhatsApp.
Biasanya ini dilakukan jika debt collector tak berhasil bertemu dengan debitur saat menagih utang ke rumah.
Tentunya, ini menjadi beban tersendiri bagi debitur.
Namun, debitur tidak perlu takut karena tindakan debt collector tersebut bisa dilaporkan.
Melansir dari laman Hukumonline.com, pelaku bisa dikenai Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Soalnya, secara tidak langsung pelaku mempermalukan dan memcemarkan nama baik debitur dengan membeberkan utangnya.
Berikut bunyi pasalnya:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Baca Juga: DC Pinjol Datang ke Rumah? Cek 2 Dokumen Resmi Ini Terlebih Dahulu Agar Tak Tertipu Petugas Palsu