Find Us On Social Media :

Jangan Keder Duluan! DC Pinjol yang Ceritakan Utang Debitur ke Tetangga Ternyata Bisa Kena Pasal Ini

Jerat hukum DC pinjol yang sebar aib debitur (ISTIMEWA)

GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol kini sudah tidak asing lagi.

Banyak masyarakat yang menggunakan pinjol untuk cari pinjaman dana.

Saat ini, ada banyak sekali aplikasi pinjol legal yang bisa digunakan.

Sayangnya, saat ini kasus gagal bayar pun juga tak kalah banyak.

Sebagian masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah tengah mengalami masalah ini.

Pinjol legal sendiri memberlakukan penagihan dengan debt collector lapangan yang ditugaskan untuk tagih utang ke rumah debitur setelah lewat 90 hari gagal bayar.

Namun, ternyata penagihan secara langsung oleh DC pun menimbulkan berbagai masalah.

Soalnya, beberapa debt collector sering melakukan hal-hal yang bikin debitur terganggu, salah satunya adalah membeberkan utang debitur ke tetangga sekitar.

Ini tentunya jadi tekanan mental tersendiri bagi debitur.

Namun, ternyata tindakan debt collector yang seperti itu bisa dikenai pasal, lo!

Simak ulasan selengkapnya!

Baca Juga: Bikin Banyak Debitur Keder! Ini 5 Ancaman DC Pinjol yang Ternyata Gak Bakal Terjadi

Jerat Hukum untuk DC Pinjol yang Ceritakan Utang Debitur

Beberapa debt collector pinjol sering kali melakukan pelanggaran saat menagih utang.

Salah satunya dengan membagikan informasi pinjaman debitur kepada tetangga sekitar.

Baik lewat lisan langsung maupun lewat pesan WhatsApp.

Biasanya ini dilakukan jika debt collector tak berhasil bertemu dengan debitur saat menagih utang ke rumah.

Tentunya, ini menjadi beban tersendiri bagi debitur.

Namun, debitur tidak perlu takut karena tindakan debt collector tersebut bisa dilaporkan.

Melansir dari laman Hukumonline.com, pelaku bisa dikenai Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Soalnya, secara tidak langsung pelaku mempermalukan dan memcemarkan nama baik debitur dengan membeberkan utangnya.

Berikut bunyi pasalnya:

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Baca Juga: DC Pinjol Datang ke Rumah? Cek 2 Dokumen Resmi Ini Terlebih Dahulu Agar Tak Tertipu Petugas Palsu

Jika ingin melaporkan DC pinjol yang melakukan pelanggaran di atas, Anda perlu menyiapkan bukti.

Bukti bisa berupa pesan DC pinjol ke tetangga jika dilakukan secara tidak langsung.

Jika dilakukan secara langsung, Anda bisa kesaksian tetangga.

Jangan takut dengan debt collector pinjol jika Anda dalam posisi yang benar.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Bolehkah DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Tanpa Pemberitahuan? Ternyata Begini Aturannya