Ketentuan denda tersebut yaitu jumlah tunggakan paling banyak 12 bulan dan besaran dendanya paling tinggi Rp30 juta.
Sebenarnya kita bisa mengecek berapa denda BPJS yang ada pada akun kita.
Berikut caranya.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Berikut ini beberapa cara mengecek denda BPJS dengan mudah tanpa perlu ke kantor cabang.
1. Cek Denda BPJS Melalui Website Resmi
Cara cek denda BPJS kelas 3, 2, atau 1 bisa melalui website resminya.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs
- Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”
- Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha
- Terakhir, klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut
2. Cek Denda BPJS Kesehatan via WhatsApp
Cara melihat denda BPJS kesehatan juga bisa melalui WhatsApp.
Caranya cukup kirim pesan ke nomor 08118750400.
Nantinya, bot Wa akan mengirim balasan otomatis.
Kita bisa memilih opsi cek tagihan iuran.
Baca Juga: Begini Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Syarat KPR Mudah!
Kemudian, isi nomor NIK atau keanggotan BPJS.