GridFameid - Telat 1 hari bayar BPJS apakah kena denda?
Langsung simak penjelasannya di bawah ini yuk!
Sama halnya dengan asuransi, BPJS Kesehatan juga memiliki ketentuan jika sampai telat bayar denda.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan diterangkan bahwa status kepesertaan akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya, apabila peserta tidak membayar iuran BPJS.
Pemberhentian status peserta berlaku bagi pemilik BPJS mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan pemberi kerja.
Denda BPJS kemudian berlaku untuk peserta yang dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan yang bersangkutan melakukan rawat inap.
Sementara itu, peserta BPJS yang rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan.
Bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, sebenarnya tidak dikenakan denda.
Namun, pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Jika melewati batas waktu tersebut, peserta dianggap menunggak iuran dan status kepesertaannya akan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Jadi, dendanya bukan dihitung harian.
Baca Juga: Punya BPJS dan Asuransi Kesehatan Swasta, Bisakah Diklaim Dua-duanya Jika Mendadak Jatuh Sakit?