GridFameid - Telat 1 hari bayar BPJS apakah kena denda?
Langsung simak penjelasannya di bawah ini yuk!
Sama halnya dengan asuransi, BPJS Kesehatan juga memiliki ketentuan jika sampai telat bayar denda.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan diterangkan bahwa status kepesertaan akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya, apabila peserta tidak membayar iuran BPJS.
Pemberhentian status peserta berlaku bagi pemilik BPJS mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan pemberi kerja.
Denda BPJS kemudian berlaku untuk peserta yang dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan yang bersangkutan melakukan rawat inap.
Sementara itu, peserta BPJS yang rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan.
Bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, sebenarnya tidak dikenakan denda.
Namun, pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Jika melewati batas waktu tersebut, peserta dianggap menunggak iuran dan status kepesertaannya akan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Jadi, dendanya bukan dihitung harian.
Baca Juga: Punya BPJS dan Asuransi Kesehatan Swasta, Bisakah Diklaim Dua-duanya Jika Mendadak Jatuh Sakit?
Ketentuan denda tersebut yaitu jumlah tunggakan paling banyak 12 bulan dan besaran dendanya paling tinggi Rp30 juta.
Sebenarnya kita bisa mengecek berapa denda BPJS yang ada pada akun kita.
Berikut caranya.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Berikut ini beberapa cara mengecek denda BPJS dengan mudah tanpa perlu ke kantor cabang.
1. Cek Denda BPJS Melalui Website Resmi
Cara cek denda BPJS kelas 3, 2, atau 1 bisa melalui website resminya.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs
- Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”
- Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha
- Terakhir, klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut
2. Cek Denda BPJS Kesehatan via WhatsApp
Cara melihat denda BPJS kesehatan juga bisa melalui WhatsApp.
Caranya cukup kirim pesan ke nomor 08118750400.
Nantinya, bot Wa akan mengirim balasan otomatis.
Kita bisa memilih opsi cek tagihan iuran.
Baca Juga: Begini Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Syarat KPR Mudah!
Kemudian, isi nomor NIK atau keanggotan BPJS.
Masukkan juga tanggal lahir untuk verifikasi data.
Tunggu beberapa saat sampai jumlah tagihan muncul termasuk denda yang harus dibayarkan.
3. Cara Cek denda BPJS melalui SMS
Selain lewat WhatsApp, Anda juga bisa mengecek denda BPJS melalui SMS.
Caranya ketik NIK (spasi) NIK atau NOKA (spasi) Nomor peserta BPJS. Kemudian, kirimkan pesan tersebut ke nomor 08777-5500-400.
Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan.
4. Cara Cek denda BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN
Cara melihat denda iuran BPJS di aplikasi Mobile JKN diawali dengan login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
Kemudian, pilih menu “Premi” dan lihat rincian tagihan beserta denda yang harus dibayarkan.
5. Cara cek Denda BPJS Kesehatan di e-commerce
Aplikasi e-commerce juga bisa digunakan untuk melihat denda BPJS kesehatan.
Caranya seperti berikut:
- Buka aplikasi e-commerce
- Klik menu untuk membayar tagihan BPJS
- Masukkan nomor BPJS kesehatan dan cek tagihan
- Tunggu beberapa saat rincian tagihan dan tunggakan yang harus dibayarkan.
Itulah besaran denda BPJS jika telat membayar dan cara mengetahui dendanya.
Semoga membantu!
Baca Juga: Simak Gimana Cara Pencairan BPJS di Bank BCA dan Metode Lainnya