GridFame.id - Apakah utang pinjol bisa hangus?
Ada yang menyebut kalau sudah lewat 90 hari, maka utang pinjol bisa secara otomatis tidak usah dibayar.
90 hari juga merupakan tenggat waktu untuk menagih tagihan yang belum terbayar.
Alhasil, banyak yang menduga kalau dengan membiarkan utang tak terbayar selama 90 hari, maka kita bisa bebas dari utang.
Paling yang dikorbankan hanya skor SLIK OJK yang buruk.
Skor SLIK OJK juga berpengaruh terhadap pengajuan kredit selanjutnya loh!
Namun benarkah begitu?
Seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.
Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari.
Sayangnya, hal ini seringkali hal ini malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.
Baca Juga: Lupa Hapus Data setelah Pakai Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Apakah Data Akan Aman?