Find Us On Social Media :

Salah Kalau Sangka Utang Pinjol Hangus dalam 90 Hari, yang Terjadi Malah Hal Ini!

GridFame.id - Apakah utang pinjol bisa hangus?

Ada yang menyebut kalau sudah lewat 90 hari, maka utang pinjol bisa secara otomatis tidak usah dibayar.

90 hari juga merupakan tenggat waktu untuk menagih tagihan yang belum terbayar.

Alhasil, banyak yang menduga kalau dengan membiarkan utang tak terbayar selama 90 hari, maka kita bisa bebas dari utang.

Paling yang dikorbankan hanya skor SLIK OJK yang buruk.

Skor SLIK OJK juga berpengaruh terhadap pengajuan kredit selanjutnya loh!

Namun benarkah begitu?

Seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari.

Sayangnya, hal ini seringkali hal ini malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Baca Juga: Lupa Hapus Data setelah Pakai Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Apakah Data Akan Aman?

Padahal bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.

Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

Baca Juga: Nahloh! Ternyata Banyak Pemerasan Pakai Modus Joki Galbay Pinjol, Begini Ciri-Cirinya