Klaim Asuransi Kesehatan
Bagi yang baru mulai ambil asuransi, pastinya pernah bertanya-tanya apakah bisa melakukan klaim jika baru bayar premi 1 atau 2 kali.
Dalam hal ini, tiap perusahaan asuransi punya kebijakan yang berbeda-beda.
Namun, secara umum, tiap perusahaan asuransi menetapkan masa tunggu.
Masa tunggu ini juga berbeda-beda tiap risiko atau sakit yang dialami.
Merangkum dari laman Allianz dan beberapa sumber lainnya, berikut adalah 4 jenis masa tunggu asuransi.
1. Tanpa Masa Tunggu
Asuransi kesehatan bisa langsung diklaim tanpa masa tunggu.
Ini bisa dilakukan jika nasabah mengalami risiko kecelakaan dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.
2. Masa Tunggu 30 Hari
Masa tunggu 30 hari berlaku untuk penyakit biasa yang sering terjadi.
Baca Juga: Lebih Penting Beli Asuransi Jiwa atau Beli Asuransi Kesehatan? Simak Jawabannya di Sini Yuk!
Misalnya demam berdarah, tipes, kecapaian, keracunan makanan, dan lain-lain.
3. Masa Tunggu 90 Hari
Masa tunggu 90 hari umumnya berlaku untuk perawatan jangka panjang.
Misalnya perawatan kanker.
4. Masa Tunggu 12 Bulan
Masa tunggu 12 bulan atau setahun ini berlaku untuk penyakit yang datangnya tidak tiba-tiba.
Misalnya wasir, katarak, hingga TBC.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Pengusaha Tak Banyak yang Tahu, Ini 6 Pentingnya Membeli Asuransi Usaha Untuk UMKM