Find Us On Social Media :

Baru Bayar Premi Sekali, Apakah Bisa Langsung Klaim Asuransi Kesehatan Jika Mendadak Sakit?

Klaim asuransi kesehatan sesuai masa tunggunya (Allianz)

GridFame.id - Apakah saat ini Anda punya asuransi kesehatan?

Asuransi kesehatan merupakan salah satu hal yang penting untuk dimiliki.

Bahkan, asuransi kesehatan dianjurkan untuk diambil lebih dulu dibanding asuransi lainnya.

Asuransi kesehatan berfungsi sebagai proteksi finansial di masa mendatang.

Ini akan berguna jika suatu saat Anda mendadak sakit dan membutuhkan biaya berobat ke rumah sakit.

Dengan asuransi kesehatan, biaya rumah sakit dan obat bisa dicover oleh pihak asuransi kesehatan.

Dengan begitu, Anda tak perlu pusing-pusing menyiapkan uang lagi.

Caranya melakukan klaim ke perusahaan asuransi terkait.

Namun, bisakah klaim asuransi kesehatan jika baru sekali bayar premi?

Agar tak kebingungan lagi, simak penjelasan di bawah ini.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Kalau Punya Penyakit Ini, Tandanya Harus Punya Asuransi Penyakit Kritis Segera Nih!

Klaim Asuransi Kesehatan 

Bagi yang baru mulai ambil asuransi, pastinya pernah bertanya-tanya apakah bisa melakukan klaim jika baru bayar premi 1 atau 2 kali.

Dalam hal ini, tiap perusahaan asuransi punya kebijakan yang berbeda-beda.

Namun, secara umum, tiap perusahaan asuransi menetapkan masa tunggu.

Masa tunggu ini juga berbeda-beda tiap risiko atau sakit yang dialami.

Merangkum dari laman Allianz dan beberapa sumber lainnya, berikut adalah 4 jenis masa tunggu asuransi.

1. Tanpa Masa Tunggu

Asuransi kesehatan bisa langsung diklaim tanpa masa tunggu.

Ini bisa dilakukan jika nasabah mengalami risiko kecelakaan dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.

2. Masa Tunggu 30 Hari

Masa tunggu 30 hari berlaku untuk penyakit biasa yang sering terjadi.

Baca Juga: Lebih Penting Beli Asuransi Jiwa atau Beli Asuransi Kesehatan? Simak Jawabannya di Sini Yuk!

Misalnya demam berdarah, tipes, kecapaian, keracunan makanan, dan lain-lain.

3. Masa Tunggu 90 Hari

Masa tunggu 90 hari umumnya berlaku untuk perawatan jangka panjang.

Misalnya perawatan kanker.

4. Masa Tunggu 12 Bulan

Masa tunggu 12 bulan atau setahun ini berlaku untuk penyakit yang datangnya tidak tiba-tiba.

Misalnya wasir, katarak, hingga TBC.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Pengusaha Tak Banyak yang Tahu, Ini 6 Pentingnya Membeli Asuransi Usaha Untuk UMKM