Di dalam SLIK OJK, ada beberapa keterangan jika Anda masih punya utang yang belum dibayar.
Salah satunya adalah status tunggakan yang ada di bagian bawah.
Pertanyaannya, apakah status di SLIK OJK tersebut akan langsung berubah jadi lunas setelah dilunasi?
Lewat video TikTok-nya, seorang banker dengan akun @hendrayusuf memberikan penjelasannya.
Dijelaskan olehnya, langsung hilang atau tidaknya status tersebut tergantung kapan Anda melunasinya.
Soalnya, biasanya tiap pemberi pinjaman punya jadwal pelaporan ke OJK yang berbeda-beda.
Namun, umumnya pelaporan dilakukan mulai tanggal 12 sampai 18 setiap bulannya.
"Dilihat dulu melunasinya itu di tanggal berapa.
Biasanya perbankan dan jasa keuangan itu dikasih waktu antara tanggal 12 sampai 18 (tiap bulannya) untuk melaporkan status nasabahnya," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Jadi, pelunasan yang dilakukan sebelum tanggal 12 akan dilaporkan bulan itu juga.
Baca Juga: Status Tunggakan di SLIK OJK Berubah jadi Hapus Buku, Apakah Tetap Harus Dibayar?
Sementara pelunasan setelah tanggal 18 akan dilaporkan pada tanggal 12 bulan depannya.