Find Us On Social Media :

Benarkah Tak Bisa Diproses Lagi? Ini Risiko Kalau Tak Segera Lapor OJK Ketika Terjebak Pinjol Ilegal

Risiko tak segera lapor OJK ketika terjebak pinjol ilegal (Ojk.go.id).

GridFame.id - Permasalahan seputar pinjol ilegal makin bertambah banyak.

Pinjol ilegal sendiri adalah pinjaman online yang tidak diawasi oleh OJK.

Banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal saat ini.

Pinjol ilegal sering kali melakukan praktik-praktik yang melanggar regulasi.

Misalnya membebankan bunga dan denda yang tinggi.

Tak cuma itu, penagihan yang dilakukan pun biasanya sangat agresif.

Ini menyebabkan banyak pengguna pinjol ilegal stres dan tertekan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengimbau kepada para korban pinjol ilegal agar segera melapor.

Sayangnya, banyak masyarakat yang justru diam saja.

Lantas, apakah masalah pinjol tak bisa diproses lagi kalau menunda-nunda lapor?

Simak selengkapnya di sini!

Baca Juga: Bukan Cuma Ganti Nomor HP! Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Kalau Ingin Benar-Benar Bebas dari Teror Pinjol Ilegal

Risiko Tak Segera Lapor OJK ketika Terjebak Pinjol Ilegal

Banyak korban pinjol ilegal yang tak segera lapor ke OJK begitu terjebak.

Baik karena takut melapor maupun tak tahu caranya.

Padahal, menunda lapor OJK ketika terjebak pinjol ilegal bisa datangkan risiko fatal, lo.

Merangkum dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id dan beberapa sumber lainnya, berikut risikonya.

1. Dapat Teror Lebih Lama

Ketika tak segera melaporkan pinjol ilegal ke OJK, tentunya debitur juga akan makin lama mendapatkan teror.

Apalagi kalau debitur terus-terusan merespon penagihan pinjol ilegal.

2. Potensi Kerugian Lebih Tinggi

Selain dapat teror, debitur juga berpotensi mengalami kerugian yang lebih tinggi.

Soalnya, pinjol ilegal biasanya tak cuma menagih utangnya saja.

Baca Juga: Gak 100% Aman! Ternyata Begini Cara Joki Galbay Pinjol Back Up Debitur dari Penagihan Pinjol Ilegal

Kebanyakan dari mereka mengambil celah untuk melakukan kejahatan lain.

Salah satunya pemerasan dengan data pribadi.

3. Potensi Sebar Data Lebih Parah

Data debitur juga bisa disebar oleh pinjol ilegal dengan cara yang lebih parah.

Misalnya ke media sosial atau ke plarform lainnya.

Lalu, apakah tak bisa diproses jika telat melapor ke OJK?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya akan tetap memroses laporan soal pinjol ilegal yang masuk.

Namun, jika debitur menunda-nunda, ini akan menyulitkan OJK.

Untuk itu, segera lapor ke OJK jika terjebak pinjol ilegal.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Salah Kaprah Tapi Sering Banget Dilakukan! Ini 3 Hal yang Bikin Teror Pinjol Ilegal Makin Menjadi-jadi