GridFame.id - Penagihan pinjol yang benar harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta mematuhi etika bisnis yang baik.
Debt collector (penagih utang) yang bekerja untuk perusahaan pinjol bertanggung jawab untuk menagih pembayaran yang belum diselesaikan oleh debitur.
Mereka harus menghubungi debitur yang memiliki tunggakan pembayaran, baik melalui panggilan telepon, pesan teks, atau surat.
Debt Collector juga yang memberikan pemberitahuan secara jelas mengenai jumlah utang, tanggal jatuh tempo, dan denda yang mungkin dikenakan.
DC Pinjol perlu berusaha untuk bernegosiasi dengan debitur untuk mencapai kesepakatan pembayaran yang dapat dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Mereka juga harus menjelaskan opsi pembayaran, termasuk program restrukturisasi jika diperlukan.
Menyediakan informasi yang jelas dan transparan mengenai biaya tambahan, denda, atau konsekuensi lainnya yang dapat timbul akibat tunggakan pembayaran.
Melakukan pemantauan terhadap pembayaran yang telah disepakati dan memberikan tindak lanjut jika terdapat tunggakan atau masalah lainnya.
Memberikan peringatan atau pemberitahuan lebih lanjut jika pembayaran tidak diterima.
Lalu bagaimana jika debt collector pinjol nekat mencegat debitur di jalan?
Jangan takut, ini yang harus dilakukan debitur saat hal itu terjadi.
Bolehkah Debt Collector Pinjol Cegat Debitur di Jalan?
Tindakan penagihan pinjaman online (pinjol) di jalan atau tempat umum seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban.
Apalagi praktik penagihan yang melibatkan pelecehan, ancaman, atau tindakan yang merugikan secara fisik dilarang oleh hukum.
Jika Anda menghadapi situasi di mana debitur merasa bahwa penagihan pinjol telah dilakukan dengan cara yang tidak etis atau melanggar hukum, disarankan untuk mengambil langkah-langkah berikut:
1. Mengumpulkan Bukti
Simpan semua bukti komunikasi dengan perusahaan pinjol, termasuk pesan teks, email, atau catatan telepon, jika ada ancaman atau tindakan yang merugikan, dapatkan bukti sebanyak mungkin, seperti merekam percakapan (sesuai dengan hukum setempat).
2. Laporkan ke Otoritas Terkait
Laporkan perilaku tersebut ke otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia atau badan regulasi keuangan setempat di negara Anda.
3. Konsultasikan dengan Hukum
Jika diperlukan, dapatkan saran hukum dari advokat atau lembaga perlindungan konsumen untuk mengetahui hak-hak Anda dan langkah-langkah yang dapat diambil.
Penting untuk dicatat bahwa hukum dan regulasi dapat berbeda di setiap negara, dan praktik penagihan yang dianggap sah di satu tempat mungkin tidak sah di tempat lain.
Oleh karena itu, selalu penting untuk memahami hak dan kewajiban Anda sebagai konsumen dan melibatkan pihak yang berwenang jika Anda menghadapi masalah dengan pinjol.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.