Find Us On Social Media :

Viral Ulah Seleb TikTok Bakar Ijazah Mantan, Ternyata Segini Biaya Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang

cara mengurus ijazah yang rusak atau hilang

Baca Juga: Jangan Panik Dulu! Ini Syarat dan Cara Mengurus SIM yang Hilang Lengkap dengan Biaya Ganti Kartu Baru 

Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)

- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)

- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)

- Fotokopi KTP (2 lembar)

- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari, namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari.

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang. 

Total Anda hanya perlu merogoh kocek setidaknya Rp 50 ribu untuk fotokopi, membeli materai dan legalisir SKPI.

Baca Juga: Motor Leasing Hilang sebelum Kredit Lunas, Apakah SLIK OJK Akan Aman Jika Langsung Mengurus Kehilangan?