GridFame.id - Beberapa waktu lalu jagat maya dihebohkan dengan aksi seorang seleb TikTok yang membakar ijazah kuliah mantan pacarnya.
Ia bahkan secara terang-terangan memvideokan aksinya dan mengunggahnya ke media sosial.
Gadis bernama Rebecca itu mengaku kecewa sekaligus marah pada sang mantan yang tidak mengembalikan helm miliknya.
Hal itu lah yang menyebabkan gadis yang masih kelas 1 SMA itu tega membakar ijazah kuliah sang mantan pacarnya.
Aksi Rebecca itu seketika viral dan mengundang amarah warganet.
Tak sedikit pula yang menghujat Rebecca karena aksinya yang dinilai merendahkan pendidikan.
Setelah aksi Rebecca viral, tak sedikit yang penasaran bagaimana sang mantan akan mengurus ijazahnya yang telah menjadi abu.
Apalagi itu adalah bukti perjuangan menempuh pendidikan di bangku kuliah selama 4 tahun.
Tak sedikit pula yang mencari informasi tentang apakah ijazah yang rusak bisa dicetak ulang.
Ternyata ijazah yang telah rusak atau hilang TIDAK DAPAT DICETAK KEMBALI.
Namun ada hal yang bisa dilakukan pemilik untuk mendapat surat pengganti.
Baca Juga: Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan Mesin, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah, nantinya Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut dengan menyertakan Fotokopi Ijazah dan Fotokopi KTP setidaknya 2 lembar.
Untuk meminta surat kehilangan, Anda tidak akan dipungut biaya sepeser pun.
2. Pergi ke sekolah atau universitas yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila kampus atau sekolah sudah tidak ada).
Datangi bagian Tata Usaha dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah atau universitas dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak.
Jangan lupa bawa Materai 6.000 (2 buah), Pas Foto 3x4 (2 lembar), Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan Fotokopi Ijazah asli yang hilang.
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah atau rekotorat diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.
Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari, namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari.
Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Total Anda hanya perlu merogoh kocek setidaknya Rp 50 ribu untuk fotokopi, membeli materai dan legalisir SKPI.