Find Us On Social Media :

Simak Solusi Jika Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

GridFame.id - Yang namanya mendaftar pinjaman online atau pinjol, pasti akan ada kolom untuk mengisi kontak darurat.

Kontak darurat ini nantinya yang akan ditelepon oleh pinjol jika nasabah mengalami macet pembayaran dan tidak bisa dihubungi.

Pada pinjol legal, biasanya pihak pinjol hanya akan menanyakan apakah kita bisa menghubungi yang bersangkutan.

Namun seringnya pada pinjol ilegal, mereka akan turut meneror kita, padahal bukan kita yang punya pinjaman.

Yang lebih menyebalkan adalah ketika nomor Anda dijadikan kontak darurat tanpa izin oleh seseorang yang meminjam pada pinjol ilegal.

Karena orang tersebut tidak kunjung membayar utang dan tak ada kabar, maka penagih akan menelepon kontak darurat.

Dalam kasus pinjol ilegal, nada ancaman dan pemaksaan memang biasa terjadi.

Padahal kita sendiri tidak tahu di mana si penghutang, namun penagih pasti akan memaksa kita untuk menghubungi dia dan mengingatkan soal utang.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan jika nama digunakan untuk pinjol legal maka bisa melaporkan ke AFPI di kolom pengaduan website fintech.id.

"Sampaikan di sana jika kita tidak pernah dikonfirmasi sebagai emergency contact. Aduan itu akan diteruskan ke OJK atau komite etik AFPI dan diproses," ujar dia.

Sunu menyebut jika untuk pinjol ilegal maka bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian atau satgas waspada investasi agar aplikasi tersebut ditutup dan diblokir.

Baca Juga: Ini Dia Peraturan Baru OJK Untuk Pinjol, Mulai dari Denda Hingga Kontak Darurat

Dia menyebutkan emergency contact ini merupakan salah satu peraturan yang harus dipenuhi saat meminjam di pinjol yang berizin dan terdaftar.

"Tujuannya untuk memudahkan penagihan, jika yang bersangkutan tidak bisa dihubungi maka perusahaan bisa menghubungi contact emergency tersebut untuk mengingatkan yang bersangkutan," tambah dia.

Dilansir laman resmi OJK, kita diharuskan melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK.

Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut.

OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

Website OJK di www.ojk.go.idWhatsApp resmi OJK 081-157-157-157Email di waspadainvestasi@ojk.go.idKontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga: Hati-Hati! Ambil Pinjaman di Pinjol untuk 3 Tujuan Ini Ternyata Bisa Bikin Auto Terlilit Utang