1. Melanggar hak privasi
Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal merupakan pelanggaran hak privasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Hak privasi adalah hak untuk menentukan sendiri informasi apa yang boleh diketahui oleh orang lain dan bagaimana informasi tersebut digunakan.
2. Mencemarkan nama baik
Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat mencemarkan nama baik peminjam di mata masyarakat, terutama jika data pribadi tersebut berisi informasi yang negatif, salah, atau menyesatkan.
Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau menghina kehormatan atau reputasi seseorang di depan umum.
3. Menimbulkan kerugian materiil atau immateriil
Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi peminjam.
Misalnya dengan mengakibatkan peminjam kehilangan pekerjaan, pelanggan, atau kesempatan bisnis, atau mengalami gangguan psikologis, seperti stres, depresi, atau trauma.
Cara Mengatasi Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal
Jika data kita sudah terlanjur tersebar gegara ulah pinjol ilegal, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk mengatasinya, antara lain:
1. Melunasi utang
Jika kita masih memiliki utang kepada pinjol ilegal, sebaiknya kita segera melunasi utang tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.
Hal ini untuk menghindari penyebaran data pribadi yang lebih luas atau tindakan intimidasi yang lebih keras dari pinjol ilegal.
2. Membuat kesepakatan
Jika kita tidak mampu melunasi utang sekaligus, kita bisa mencoba membuat kesepakatan dengan pinjol ilegal untuk membayar utang secara bertahap atau mencicil.
Hal ini untuk menunjukkan itikad baik kita dan meminta pinjol ilegal untuk menghentikan penyebaran data pribadi atau tindakan intimidasi.
Baca Juga: Banyak yang Terkecoh! Satu Tanda Ini Bikin Orang Mudah Terjebak di Pinjol Ilegal