Find Us On Social Media :

Gimana Kalau Data Pribadi Terlanjur Disebar Pinjol? Apakah Bisa Ganti NIK?

GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu layanan keuangan berbasis teknologi informasi yang memungkinkan orang untuk meminjam uang secara cepat dan mudah melalui aplikasi.

Namun, tidak semua pinjol beroperasi secara legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada juga pinjol ilegal yang melakukan praktik-praktik tidak etis, seperti menagih utang dengan cara intimidasi, menyebarkan data pribadi peminjam, atau menyalahgunakan data pribadi peminjam untuk kepentingan lain.

Bagaimana jika data kita sudah terlanjur tersebar gegara ulah pinjol ilegal?

Apakah mungkin mengganti NIK KTP?

Berikut adalah penjelasannya:

Data Pribadi yang Disebarluaskan oleh Pinjol Ilegal

Data pribadi adalah informasi yang berhubungan dengan seseorang yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Data pribadi yang sering diminta oleh pinjol ilegal antara lain nama, nomor telepon, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening, foto, video, atau dokumen lainnya.

Pinjol ilegal sering menyebarkan data pribadi peminjam tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah, misalnya dengan mengirim pesan, menelpon, atau mengunggah data pribadi peminjam ke media sosial atau platform lainnya.

Tujuan dari penyebaran data pribadi ini adalah untuk menekan, mengancam, atau memeras peminjam agar segera membayar utang, atau untuk menjual data pribadi peminjam ke pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Dampak dari Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi peminjam, antara lain:

Baca Juga: Antara Pinjol KUR dan KTA, Manakah yang Lebih Aman dan Bunga Rendah?

1. Melanggar hak privasi

Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal merupakan pelanggaran hak privasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Hak privasi adalah hak untuk menentukan sendiri informasi apa yang boleh diketahui oleh orang lain dan bagaimana informasi tersebut digunakan.

2. Mencemarkan nama baik

Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat mencemarkan nama baik peminjam di mata masyarakat, terutama jika data pribadi tersebut berisi informasi yang negatif, salah, atau menyesatkan.

Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau menghina kehormatan atau reputasi seseorang di depan umum.

3. Menimbulkan kerugian materiil atau immateriil

Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi peminjam.

Misalnya dengan mengakibatkan peminjam kehilangan pekerjaan, pelanggan, atau kesempatan bisnis, atau mengalami gangguan psikologis, seperti stres, depresi, atau trauma.

Cara Mengatasi Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

Jika data kita sudah terlanjur tersebar gegara ulah pinjol ilegal, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk mengatasinya, antara lain:

1. Melunasi utang

Jika kita masih memiliki utang kepada pinjol ilegal, sebaiknya kita segera melunasi utang tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.

Hal ini untuk menghindari penyebaran data pribadi yang lebih luas atau tindakan intimidasi yang lebih keras dari pinjol ilegal.

2. Membuat kesepakatan

Jika kita tidak mampu melunasi utang sekaligus, kita bisa mencoba membuat kesepakatan dengan pinjol ilegal untuk membayar utang secara bertahap atau mencicil.

Hal ini untuk menunjukkan itikad baik kita dan meminta pinjol ilegal untuk menghentikan penyebaran data pribadi atau tindakan intimidasi.

Baca Juga: Banyak yang Terkecoh! Satu Tanda Ini Bikin Orang Mudah Terjebak di Pinjol Ilegal

3. Melapor ke OJK

Jika kita sudah melunasi utang atau membuat kesepakatan, tetapi pinjol ilegal masih menyebarkan data pribadi atau melakukan tindakan intimidasi, kita bisa melapor ke OJK sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan mengatur kegiatan usaha pinjol.

Kita bisa mengisi formulir pengaduan yang tersedia di situs web OJK atau menghubungi kontak layanan konsumen OJK.

4. Melapor ke polisi

Jika kita merasa hak kita telah dilanggar oleh pinjol ilegal, kita juga bisa melapor ke polisi sebagai penegak hukum.

Kita bisa menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan adanya penyebaran data pribadi atau tindakan intimidasi oleh pinjol ilegal, seperti screenshot, rekaman, atau saksi.

5. Mengganti nomor telepon

Jika kita merasa terganggu oleh penyebaran data pribadi atau tindakan intimidasi oleh pinjol ilegal, kita bisa mengganti nomor telepon kita agar tidak bisa dihubungi lagi oleh pinjol ilegal.

Kita juga bisa memblokir nomor-nomor yang mencurigakan atau tidak dikenal.

6. Mengganti NIK KTP

Jika kita merasa data pribadi kita yang paling penting, yaitu NIK KTP, telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal, kita bisa mengganti NIK KTP kita dengan syarat dan prosedur yang ditentukan oleh UU Adminduk.

Menurut Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk, NIK dapat diganti apabila terjadi perubahan data kependudukan atau terjadi kesalahan dalam pencatatan data kependudukan.

Adapun syarat dan prosedur untuk mengganti NIK KTP adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tergiur Duit Gede Malah Nyesel, Ini Risiko Buruk Ajukan Pinjol Hingga Habiskan Limit