GridFame.id - Pinjol atau pinjaman online adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana secara online.
Pinjol menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam mengajukan pinjaman, tanpa perlu agunan, jaminan, atau syarat lainnya.
Pinjol bisa menjadi salah satu sumber modal usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan dana cepat untuk mengembangkan usahanya.
Namun, pinjol juga memiliki risiko, seperti bunga yang tinggi, denda keterlambatan, penagihan yang tidak etis, hingga penipuan oleh pinjol ilegal.
Oleh karena itu, penggunaan pinjol harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari.
Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk menggunakan pinjol secara bijak sebagai modal bisnis:
1. Pilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang berwenang mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjol.
OJK secara berkala mengeluarkan daftar pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, yang bisa Anda cek di situs resmi OJK atau aplikasi OJK Way.
Dengan memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, Anda bisa terhindar dari pinjol ilegal yang berpotensi menipu, menagih secara kasar, atau membebankan bunga dan denda yang tidak wajar.
2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
Baca Juga: Waduh! Mantan Karyawan Pinjol Bongkar Gajinya Hampir Rp 30 Juta Perbulan tapi Masih Terlilit Utang
Sebelum mengajukan pinjaman, Anda harus menentukan tujuan dan rencana penggunaan dana pinjaman dengan jelas.
Anda harus memastikan bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan produktif yang bisa memberikan keuntungan lebih besar dari bunga pinjaman, seperti membeli bahan baku, peralatan, atau promosi usaha.