Find Us On Social Media :

Apa Itu Survival Period pada Asuransi Penyakit Kritis? Simak Penjelasannya

Survival period asuransi penyakit kritis (Depositephoto).

Survival Period Asuransi Penyakit Kritis

Melansir dari laman Manulife.co.id, survival period adalah periode Tertanggung bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia.

Biasanya, survival period ini berkisar mulai dari 7 hari hingga 14 hari.

Untuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa kumpulan, biasanya survival period sampai 30 hari.

Jadi, ketika seseorang divonis suatu penyakit, ada masa tunggu mulai dari 7 - 14 hari.

Jika dalam masa tersebut Tertanggung meninggal dunia, maka polis tak bisa dicairkan.

Sebaliknya, jika Tertanggung masih bertahan hidup setelah lewat 7 atau 14 hari, maka polis bisa dicairkan.

Untuk mencairkan asuransi penyakit kritis, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen di bawah ini.

- Polis asli

- Formulir asli pengajuan klaim

- Surat keterangan dokter

Baca Juga: Simak Pentingnya Asuransi Untuk Pelaku Bisnis Pariwisata, Bisa Berikan Dana Gawat Darurat Hingga Rp 100 juta