Survival Period Asuransi Penyakit Kritis
Melansir dari laman Manulife.co.id, survival period adalah periode Tertanggung bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia.
Biasanya, survival period ini berkisar mulai dari 7 hari hingga 14 hari.
Untuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa kumpulan, biasanya survival period sampai 30 hari.
Jadi, ketika seseorang divonis suatu penyakit, ada masa tunggu mulai dari 7 - 14 hari.
Jika dalam masa tersebut Tertanggung meninggal dunia, maka polis tak bisa dicairkan.
Sebaliknya, jika Tertanggung masih bertahan hidup setelah lewat 7 atau 14 hari, maka polis bisa dicairkan.
Untuk mencairkan asuransi penyakit kritis, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen di bawah ini.
- Polis asli
- Formulir asli pengajuan klaim
- Surat keterangan dokter