- Fotokopi hasil pemeriksaan medis
- Berita acara dari kepolisian (jika penyebab penyakit kritisnya karena kecelakaan)
- Fotokopi identitas tertanggung
Namun, saat ini kebanyakan asuransi penyakit kritis sudah tidak memberlakukan survival period.
Jadi, jika ingin ambil asuransi penyakit kritis, pastikan Anda memeriksa apakah terdapat ketentuan survival period atau tidak.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Polis Tak Bisa Cair! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ter-cover Asuransi Penyakit Kritis