Dilansir dari laman resmi manulife.co.id, ini tips menentukan ahli waris yang berhak menerima manfaat asuransi:
1. Pasangan Hidup dan Anak
Pertama, Anda sebagai Tertanggung tentunya memiliki hubungan insurable interest dengan penerima manfaat (beneficiary).
Insurable interest adalah suatu kondisi di mana penerima manfaat mengalami kerugian karena Tertanggung merupakan tulang punggung atau pencari nafkah utama.
Karena itu, mereka akan mendapat keuntungan berupa Uang Pertanggungan (UP) dari Asuransi Anda.
Itu artinya, seseorang bisa dijadikan ahli waris dalam polis Asuransi ketika mereka memiliki ketergantungan finansial terhadap hidup Tertanggung yang merupakan pencari nafkah utama.
Tertanggung dapat mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada istri/suami, atau anak mereka.
2. Saudara
Kedua bagaimana jika Tertanggung semasa hidupnya tidak memiliki anak atau istri?
Jawabannya adalah insurable interest masih tetap berlaku untuk hubungan keluarga terdekat.
Jadi, Tertanggung bisa saja mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada keponakan atau saudara laki-laki/perempuan, asalkan masih dalam hubungan satu keluarga.
Baca Juga: Lebih Cuan Mana, Simpan Uang di Deposito atau Beli Asuransi Bank?
3. Pihak Ketiga
Ketiga, jika tidak keduanya, apakah bisa diwariskan ke yang lain? Bisa.