Find Us On Social Media :

Begini Cara Menentukan Ahli Waris Asuransi yang Benar Agar Tak Terjadi Cekcok

Ahli waris asuransi jiwa (Hukumonline.com)

GridFame.id - Bagi yang memiliki asuransi jiwa wajib tahu.

Saat membeli polis asuransi jiwa, biasanya Anda akan diminta untuk memasukkan daftar ahli waris.

Bukan tanpa alasan, ahli waris dalam asuransi jiwa memiliki peran yang penting.

Manfaat apa yang diterima oleh ahli waris jika yang dipertanggungkan meninggal dunia?

Manfaat Uang Pertanggungan ditambah Nilai investasi yang ada setelah dikurangi biaya terhutang.

Tak heran jika banyak yang beranggapan asuransi jiwa bagaikan harta warisan.

Ada juga yang justru memicu keributan seperti halnya di kasus Vanessa Angel.

Di mana Vanessa mencantumkan nama sang ayah, Doddy Sudrajat sebagai ahli waris.

Sedangkan dirinya memiliki anak semata wayang, Gala Sky Andriansyah.

Belajar dari kasus ini, ada beberapa poin penting yang bisa dipelajari sebelum menentukan agli waris asuransi.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Terpaksa Tarik Saldo Investasi Asuransi Unit Link Gegara Kondisi yang Mendesak? Ini Tipsnya Agar Polis Tetap Aktif

Dilansir dari laman resmi manulife.co.id, ini tips menentukan ahli waris yang berhak menerima manfaat asuransi: 

1. Pasangan Hidup dan Anak

Pertama, Anda sebagai Tertanggung tentunya memiliki hubungan insurable interest dengan penerima manfaat (beneficiary).

Insurable interest adalah suatu kondisi di mana penerima manfaat mengalami kerugian karena Tertanggung merupakan tulang punggung atau pencari nafkah utama.

Karena itu, mereka akan mendapat keuntungan berupa Uang Pertanggungan (UP) dari Asuransi Anda.

Itu artinya, seseorang bisa dijadikan ahli waris dalam polis Asuransi ketika mereka memiliki ketergantungan finansial terhadap hidup Tertanggung yang merupakan pencari nafkah utama.

Tertanggung dapat mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada istri/suami, atau anak mereka.

2. Saudara

Kedua bagaimana jika Tertanggung semasa hidupnya tidak memiliki anak atau istri?

Jawabannya adalah insurable interest masih tetap berlaku untuk hubungan keluarga terdekat.

Jadi, Tertanggung bisa saja mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada keponakan atau saudara laki-laki/perempuan, asalkan masih dalam hubungan satu keluarga.

Baca Juga: Lebih Cuan Mana, Simpan Uang di Deposito atau Beli Asuransi Bank?

3. Pihak Ketiga

Ketiga, jika tidak keduanya, apakah bisa diwariskan ke yang lain? Bisa.

Sebab, insurable interest tidak hanya berlaku pada individu, tetapi juga pada organisasi atau lembaga.

Misalnya, Anda memiliki utang kredit dengan bank maka bank dapat mengajukan Asuransi Jiwa di mana Anda menjadi Tertanggung, sementara bank akan berperan sebagai pemegang polis dan penerima manfaat.

Sehingga, apabila utang Anda belum lunas sebelum Anda meninggal, Anda bisa menjadikan Uang Pertanggungan (UP) itu sebagai warisan untuk melunasi utang Anda kepada bank.

Dengan mengetahui ketiga jenis insurable interest, Anda mulai bisa menentukan kepada siapa Uang Pertanggungan (UP) Asuransi akan diberikan.

Nama ahli waris pun akan ditulis di dalam polis saat Anda membuka Asuransi.

Dengan demikian, Anda akan terhindar dari kemungkinan perselisihan ketika pembagian harta waris di kemudian hari.

Baca Juga: Apakah Ahli Waris Asuransi Bisa Diganti saat Polis Masih Berjalan? Ternyata Begini Aturannya