Simak Berapa dan Hitungan Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut BPJS di Sini

Peserta dapat membayar denda RITL BPJS Kesehatan melalui beberapa cara, antara lain:

1. Melalui bank mitra BPJS Kesehatan

Mitra bank BPJS Kesehatan seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan lain-lain.

Peserta harus menyebutkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan jumlah denda yang harus dibayar.

2. Melalui aplikasi Mobile JKN

Peserta harus login dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang sudah dibuat.

Kemudian, peserta harus memilih menu “Bayar Denda RITL” dan mengikuti instruksi yang ada.

3. Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan

Peserta harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan dan bukti pelayanan RITL.

Peserta harus mengisi formulir pembayaran denda RITL dan membayar sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

Cara Menghindari Denda RITL BPJS Kesehatan

Cara menghindari denda RITL BPJS Kesehatan adalah dengan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulan.

Jika peserta sudah menunggak iuran, maka mereka harus segera melunasi tunggakan iuran sebelum menggunakan fasilitas RITL di rumah sakit.

Jika peserta sudah melunasi tunggakan iuran, maka mereka harus menunggu 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali untuk dapat menggunakan fasilitas RITL tanpa denda.

Baca Juga: Ini Besar Denda Kalau Sampai Telat Bayar PDAM, Gimana Hitungannya?