GridFame.id - Rawat inap tingkat lanjut (RITL) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif, operasi, atau tindakan medis lainnya.
Peserta BPJS Kesehatan yang menjalani RITL harus membayar iuran sesuai dengan kelas pilihan mereka, yaitu kelas 1, 2, atau 3.
Namun, apa yang terjadi jika peserta BPJS Kesehatan telat membayar iuran dan menjalani RITL?
Apakah mereka akan dikenakan denda?
Jika ya, berapa besarnya denda tersebut dan bagaimana cara menghitungnya?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Denda RITL BPJS Kesehatan
Denda RITL BPJS Kesehatan adalah denda yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani RITL dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali setelah melunasi tunggakan iuran.
Denda ini berlaku untuk semua kelas peserta, baik kelas 1, 2, maupun 3.
Denda RITL BPJS Kesehatan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas RITL oleh peserta.
Biasanya ada yang dengan sengaja menunggak iuran dan menghindari kerugian bagi BPJS Kesehatan yang mengelola dana jaminan sosial secara gotong royong dan nirlaba.
Besaran Denda RITL BPJS Kesehatan
Besaran denda RITL BPJS Kesehatan adalah 5% dari biaya pelayanan kesehatan RITL (INA CBG’s diagnosis awal) dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan.
Baca Juga: Bukan Cuma Harus Bayar Denda, Ini Risiko Buruk Membiarkan Kartu Kredit Expired
Nilai denda RITL maksimal adalah Rp 30 juta.
INA CBG’s adalah sistem pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada peserta.
INA CBG’s didasarkan pada diagnosis dan prosedur awal yang dilakukan oleh dokter, bukan pada lama atau banyaknya perawatan yang diberikan.
Contoh perhitungan denda RITL BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Misalnya, peserta kelas 3 dengan iuran Rp 35.000 per bulan per jiwa menunggak iuran selama 36 bulan.
Kemudian, peserta tersebut dirawat inap di rumah sakit dengan biaya pelayanan kesehatan Rp 10 juta.
Maka, denda RITL yang harus dibayar oleh peserta adalah:
5% x Rp 10 juta x 12 bulan = Rp 6 juta
Jika peserta tersebut menunggak iuran selama 24 bulan, maka denda RITL yang harus dibayar adalah:
5% x Rp 10 juta x 24 bulan = Rp 12 juta
Cara Bayar Denda RITL BPJS Kesehatan
Cara bayar denda RITL BPJS Kesehatan adalah dengan membayar langsung kepada BPJS Kesehatan, bukan kepada rumah sakit.
Baca Juga: Dijamin Bebas dari Denda, Begini Cara Mengaktifkan Auto Pay GoPay Untuk Bayar Tagihan
Peserta dapat membayar denda RITL BPJS Kesehatan melalui beberapa cara, antara lain:
1. Melalui bank mitra BPJS Kesehatan
Mitra bank BPJS Kesehatan seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan lain-lain.
Peserta harus menyebutkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan jumlah denda yang harus dibayar.
2. Melalui aplikasi Mobile JKN
Peserta harus login dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang sudah dibuat.
Kemudian, peserta harus memilih menu “Bayar Denda RITL” dan mengikuti instruksi yang ada.
3. Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan
Peserta harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan dan bukti pelayanan RITL.
Peserta harus mengisi formulir pembayaran denda RITL dan membayar sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
Cara Menghindari Denda RITL BPJS Kesehatan
Cara menghindari denda RITL BPJS Kesehatan adalah dengan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulan.
Jika peserta sudah menunggak iuran, maka mereka harus segera melunasi tunggakan iuran sebelum menggunakan fasilitas RITL di rumah sakit.
Jika peserta sudah melunasi tunggakan iuran, maka mereka harus menunggu 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali untuk dapat menggunakan fasilitas RITL tanpa denda.
Baca Juga: Ini Besar Denda Kalau Sampai Telat Bayar PDAM, Gimana Hitungannya?