Find Us On Social Media :

Heboh di Media Sosial Pemotor Dikejar Debt Collector Padahal Beli Cash, Pihak Kepolisian Bagikan Cara Jitu Menghadapinya

mengatasi dc gadungan yang suka menagih di jalan

GridFame.id - 

Sudah banyak kasus penipuan dengan cara merampas motor orang lain di jalan.

Para pelaku akan mengaku kalau dirinya adalah debt collector.

Debt collector dari leasing yang hendak menarik motor dengan dalih tak membayar tagihan.

Kebanyakan para penipu ini melakukan tindakan tersebut tak sendiri.

Tetapi berkelompok 2 orang ataupun 3 orang dan melakukan aksinya di jalanan.

Kasus ini pun semakin marak terjadi belakangan ini.

Mereka nantinya akan mengambil motor tersebut dan di jual kembali.

Sebetulnya, OJK sudah memberikan aturan sendiri terkait penagihan debt collectr leasing maupun pinjol atau bank.

Debt collector harus membawa surat resm jika melakukan penagihan langsung ke debitur.

Penagihan juga tak boleh dilakukan dengan cara kasar dan memaksa.

Pihak kepolisian kemudian memberikan tips jitu jika berada disituasi di atas.

Baca Juga: Mau Lunasi Utang Pinjol Atas Nama Orang Lain? Ini Dokumen yang Harus Diminta ke Debt Colllector

Melansir dari tribunnews.com, viral di media sosial cerita dari salah satu pihak kepolisian melalui instagram @polantasindonesia.

Dalam video tersebut nampak polisi yang mengawal salah satu masyarakat sampai ke rumah.

Berawal dari seseorang yang tiba-tiba diikuti oleh debt collector sebanyak 3 motor.

Mereka memaksa ingin menarik motor Honda PCX yang dikendarainya itu dengan dalih belum lunas cicilan dan menunggak.

Padahal ia membelinya dengan uang cash, karena merasa tak aman langsung mendatangi pos polisi.

3 orang yang mengaku debt collector pun kabur begitu saja dan pengendara motor tersebut dikawal oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra meminta jika ada situasi di atas, masyarakat tak perlu takut dan khawatir.

Korban diminta mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk meminta pertolongan dan tanyakan surat-surat resmi atau tugas mereka.

Karena tindakan memepet dan memaksa menarik motor masuk ke dalam tindak pidana.

Apabila memang korban terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya tidak semata-mata di jalanan.

“Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor telepon (021) 77202414 atau media kami (Satlantas Polres Metro Depok).”pungkasnya.

Baca Juga: Tegas! OJK Larang Penagihan DC Pinjol Tak Boleh Lagi ke Kontak Darurat Debitur