GridFame.id - Pinjol ilegal atau pinjaman online tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu bentuk kegiatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan proses mudah, cepat, dan tanpa jaminan, tetapi dengan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari.
Selain itu, pinjol ilegal juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi peminjam, melakukan penagihan yang tidak etis, bahkan melakukan teror dan intimidasi.
Perangkap Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal biasanya menggunakan berbagai cara untuk menjerat korbannya.
Diantaranya adalah mengirimkan SMS atau pesan instan pribadi yang menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang menggiurkan.
Seperti tanpa BI checking, tanpa slip gaji, tanpa jaminan, dan tanpa survey.
Bisa juga dengan modus salah transfer yang sedang marak, di mana kita mendapat transfer sejumlah uang dari perusahaan yang tak dikenal.
Namun sesaat setelah uang itu masuk, kita dihubungi debt collector untuk segera melunasi utang yang jauh lebih tinggi dari uang yang masuk.
Pinjol ilegal juga akan meminta data pribadi peminjam, seperti nomor KTP, nomor telepon, alamat email, alamat rumah, nomor rekening, foto diri, dan kontak darurat.
Pencegahan Pinjol Ilegal
Untuk menghindari terjebak oleh pinjol ilegal, ada beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan.
Pertama adalah penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.