GridFame.id - Pinjol ilegal atau pinjaman online tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu bentuk kegiatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan proses mudah, cepat, dan tanpa jaminan, tetapi dengan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari.
Selain itu, pinjol ilegal juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi peminjam, melakukan penagihan yang tidak etis, bahkan melakukan teror dan intimidasi.
Perangkap Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal biasanya menggunakan berbagai cara untuk menjerat korbannya.
Diantaranya adalah mengirimkan SMS atau pesan instan pribadi yang menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang menggiurkan.
Seperti tanpa BI checking, tanpa slip gaji, tanpa jaminan, dan tanpa survey.
Bisa juga dengan modus salah transfer yang sedang marak, di mana kita mendapat transfer sejumlah uang dari perusahaan yang tak dikenal.
Namun sesaat setelah uang itu masuk, kita dihubungi debt collector untuk segera melunasi utang yang jauh lebih tinggi dari uang yang masuk.
Pinjol ilegal juga akan meminta data pribadi peminjam, seperti nomor KTP, nomor telepon, alamat email, alamat rumah, nomor rekening, foto diri, dan kontak darurat.
Pencegahan Pinjol Ilegal
Untuk menghindari terjebak oleh pinjol ilegal, ada beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan.
Pertama adalah penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.
Ciri-ciri paling valid adalah tidak terdaftar atau berizin di OJK, serta tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas.
Kemudian mereka biasanya menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
Bunga dan denda yang diberlakukan pun tidak wajar, dan kemudian meminta data pribadi yang tidak relevan.
Kita wajib memeriksa legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
Caranya bisa dengan menghubungi kontak OJK di 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau website www.ojk.go.id.
Sebelum meminjam, kita juga wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan pinjaman dengan teliti, termasuk mengenai bunga, denda, biaya tambahan, jangka waktu, dan cara pembayaran.
Meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membayar tepat waktu untuk menghindari akumulasi bunga dan denda.
Jangan berikan data pribadi yang tidak relevan, seperti password, PIN, OTP, atau kode verifikasi.
Hindari pula mengunduh aplikasi pinjol yang tidak terdaftar atau berizin di OJK, atau mengakses link yang diberikan oleh pinjol ilegal.
Penting untuk tidak membayar biaya apapun sebelum pinjaman cair, atau membayar biaya yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Jika masih ada tunggakan, jangan cari pinjaman baru untuk membayar utang lama, tetapi fokus untuk menyelesaikan satu pinjol ilegal.
Cara Melapor Pinjol Ilegal
Jika sudah terlanjur terjebak oleh pinjol ilegal, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkannya, antara lain:
- Menghubungi OJK di hotline 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 081 192 245 45.
- Menghubungi pihak kepolisian melalui situs patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.
- Mengajukan keringanan pembayaran, seperti pengurangan bunga dan denda, atau perpanjangan waktu, dengan menunjukkan bukti bahwa pinjol tersebut ilegal.
- Memblokir nomor telepon, email, atau media sosial yang digunakan oleh pinjol ilegal untuk melakukan penagihan atau teror.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Ini Metode Paling Pas untuk Melunasi Utang Pinjol Menumpuk Jika Penghasilan Bulanan Mepet UMR