Find Us On Social Media :

Se-Indonesia Dibikin Rugi! Simak Deretan Modus Pinjol Ilegal Untuk Jerat Korban, Hati-hati Kalau Ada Notif Ini di HP!

Ciri-ciri paling valid adalah tidak terdaftar atau berizin di OJK, serta tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas.

Kemudian mereka biasanya menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.

Bunga dan denda yang diberlakukan pun tidak wajar, dan kemudian meminta data pribadi yang tidak relevan.

Kita wajib memeriksa legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

Caranya bisa dengan menghubungi kontak OJK di 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau website www.ojk.go.id.

Sebelum meminjam, kita juga wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan pinjaman dengan teliti, termasuk mengenai bunga, denda, biaya tambahan, jangka waktu, dan cara pembayaran.

Meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membayar tepat waktu untuk menghindari akumulasi bunga dan denda.

Jangan berikan data pribadi yang tidak relevan, seperti password, PIN, OTP, atau kode verifikasi.

Hindari pula mengunduh aplikasi pinjol yang tidak terdaftar atau berizin di OJK, atau mengakses link yang diberikan oleh pinjol ilegal.

Penting untuk tidak membayar biaya apapun sebelum pinjaman cair, atau membayar biaya yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Jika masih ada tunggakan, jangan cari pinjaman baru untuk membayar utang lama, tetapi fokus untuk menyelesaikan satu pinjol ilegal.

Baca Juga: Benarkah Tak Bisa Hidup Tenang Meski Lunas? Ini Dia Sederet Kerugian Bayar Utang Pinjol Ilegal yang Sudah Menumpuk

Cara Melapor Pinjol Ilegal

Jika sudah terlanjur terjebak oleh pinjol ilegal, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkannya, antara lain:

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Ini Metode Paling Pas untuk Melunasi Utang Pinjol Menumpuk Jika Penghasilan Bulanan Mepet UMR