GridFame.id - Para pemilik usaha harus tahu!
Jangan sampai terlanjur kena masalah baru kebingungan.
Setiap usaha yang dijalankan tentulah harus memiliki izin, salah satunya adalah SIUP.
SIUP adalah akronim dari Surat Izin Usaha Perdagangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen yang wajib Anda miliki sebagai syarat mendirikan sebuah usaha, terutama jika usaha Anda adalah dagang.
Semua jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP diutamakan adalah yang melakukan perdagangan, baik itu barang atau jasa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/2009 tentang Perubahan atas Permendag No. 36/2007, seseorang yang mendirikan usaha wajib memiliki SIUP.
SIUP berfungsi sebagai surat izin atas usaha Anda. SIUP sebagai izin usaha, persis selayaknya fungsi SIM sebagai izin mengemudi.
Memiliki SIUP, berarti menandakan bahwa usaha yang Anda jalankan itu memang kredibel.
Usaha apa saja yang membutuhkan SIUP?
Simak ini dia daftar dan ketentuannya.
Baca Juga: Pantas Ditolak! Ternyata Segini Minimal Penghasilan yang jadi Syarat Daftar Izin Usaha Mikro