GridFame.id - Para pemilik usaha harus tahu!
Jangan sampai terlanjur kena masalah baru kebingungan.
Setiap usaha yang dijalankan tentulah harus memiliki izin, salah satunya adalah SIUP.
SIUP adalah akronim dari Surat Izin Usaha Perdagangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen yang wajib Anda miliki sebagai syarat mendirikan sebuah usaha, terutama jika usaha Anda adalah dagang.
Semua jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP diutamakan adalah yang melakukan perdagangan, baik itu barang atau jasa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/2009 tentang Perubahan atas Permendag No. 36/2007, seseorang yang mendirikan usaha wajib memiliki SIUP.
SIUP berfungsi sebagai surat izin atas usaha Anda. SIUP sebagai izin usaha, persis selayaknya fungsi SIM sebagai izin mengemudi.
Memiliki SIUP, berarti menandakan bahwa usaha yang Anda jalankan itu memang kredibel.
Usaha apa saja yang membutuhkan SIUP?
Simak ini dia daftar dan ketentuannya.
Baca Juga: Pantas Ditolak! Ternyata Segini Minimal Penghasilan yang jadi Syarat Daftar Izin Usaha Mikro
Usaha yang Wajib Punya SIUP
Dilansir dari laman resmi gobiz.co.id, berikut usaha yang harus daftar SIUP :
1. Usaha skala mikro
Usaha skala mikro adalah jenis usaha yang aktivitas perdagangannya berada di skala sangat kecil atau mikro.
Tanda bahwa usaha Anda termasuk ke dalam usaha skala mikro adalah jika pendapatan bersih yang Anda miliki berada di bawah angka Rp50 juta.
Nominal ini tidak termasuk aset tanah dan bangunan tempat usaha Anda.
Jika bisnis yang Anda miliki berada di skala ini, maka nantinya Anda akan mendapatkan SIUP Mikro.
2. Usaha skala kecil
Berikutnya, jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP adalah usaha kecil.
Kategori usaha kecil adalah usaha yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Apabila pendapatan Anda sudah mencapai Rp50 juta, maka usaha Anda sudah termasuk ke dalam usaha skala kecil, bukan mikro.
Sama seperti SIUP untuk usaha mikro, SIUP yang Anda dapatkan untuk izin usaha skala kecil disebut dengan SIUP Kecil.
3. Usaha skala menengah
Satu level di atas usaha skala kecil, usaha menengah adalah jenis usaha yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Apabila pendapatan Anda sudah mencapai kisaran nominal tersebut, maka SIUP yang Anda peroleh nantinya adalah SIUP Menengah.
4. Usaha skala besar
Usaha skala besar juga termasuk usaha yang diwajibkan memiliki SIUP.
Kalau Anda menghasilkan pendapatan bersih melebihi Rp1 miliar di luar aset tanah dan bangunan usaha, maka usaha Anda tergolong ke dalam jenis usaha skala besar.
Untuk usaha skala besar, maka SIUP-nya adalah SIUP Besar.
Baca Juga: Gratis! Begini Cara Daftar Izin Usaha Mikro dan Kecil Online dan Offline