Apabila pendapatan Anda sudah mencapai kisaran nominal tersebut, maka SIUP yang Anda peroleh nantinya adalah SIUP Menengah.
4. Usaha skala besar
Usaha skala besar juga termasuk usaha yang diwajibkan memiliki SIUP.
Kalau Anda menghasilkan pendapatan bersih melebihi Rp1 miliar di luar aset tanah dan bangunan usaha, maka usaha Anda tergolong ke dalam jenis usaha skala besar.
Untuk usaha skala besar, maka SIUP-nya adalah SIUP Besar.
Baca Juga: Gratis! Begini Cara Daftar Izin Usaha Mikro dan Kecil Online dan Offline