Find Us On Social Media :

Langsung Bikin Sekarang Biar Tak Kena Masalah! Ini Daftar Usaha yang Wajib Punya SIUP

Daftar usaha yang wajib punya SIUP

Usaha yang Wajib Punya SIUP

Dilansir dari laman resmi gobiz.co.id, berikut usaha yang harus daftar SIUP :

1. Usaha skala mikro 

Usaha skala mikro adalah jenis usaha yang aktivitas perdagangannya berada di skala sangat kecil atau mikro.

Tanda bahwa usaha Anda termasuk ke dalam usaha skala mikro adalah jika pendapatan bersih yang Anda miliki berada di bawah angka Rp50 juta.

Nominal ini tidak termasuk aset tanah dan bangunan tempat usaha Anda.

Jika bisnis yang Anda miliki berada di skala ini, maka nantinya Anda akan mendapatkan SIUP Mikro.

2. Usaha skala kecil 

Berikutnya, jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP adalah usaha kecil.

Kategori usaha kecil adalah usaha yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Apabila pendapatan Anda sudah mencapai Rp50 juta, maka usaha Anda sudah termasuk ke dalam usaha skala kecil, bukan mikro.

Sama seperti SIUP untuk usaha mikro, SIUP yang Anda dapatkan untuk izin usaha skala kecil disebut dengan SIUP Kecil.

Baca Juga: Punya Bisnis yang Sudah Mulai Berjalan? Begini Cara Urus Izin Usaha Agar Gampang Ambil Pinjaman untuk Tambahan Modal

3. Usaha skala menengah 

Satu level di atas usaha skala kecil, usaha menengah adalah jenis usaha yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.