2. Kunjungi loket cek fisik kemudian lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan
3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, selanjutnya datangi loket pendaftaran balik nama STNK, kemudian mintalah formulir kepada petugas.
4. Isi formulir yang diberikan sesuai sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
5. Setelah formulir diisi, lengkapi dengan dokumen yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas Samsat.
6. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan meminta BPKB asli.
7. Setelah itu petugas akan mengarahkan pada proses pembayaran di loket untuk membayar tagihan.
8. Anda tinggal menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar.
9. STNK baru biasanya akan terbit sekitar 2-5 hari kerja, petugas akan memberikan tanggal waktu pengambilan.
10. Saat pengambilan, Anda hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan.
Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru.
Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama Anda.
Baca Juga: Gak Perlu Pusing, Berikut Cara Balik Nama tapi BPKB Masih di Leasing