GridFame.id - Membeli mobil bekas tentunya perku teliti.
Anda perlu memahami beberapa dokumen penting saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas.
Pastikan dokumen jual beli mobil bekas sudah benar dan lengkap.
Dokumen tersebut adalah bukti bahwa Anda adalah pemilik kendaraan yang sah.
Hal ini untuk menghindari penipuan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dokumen terpenting dari beli mobil bekas adalah STNK dan juga BPKB.
Kalau perlu, segera lakukan balik nama dari pemilik sebelumnya menjadi nama Anda.
Tenang saja, prosesnya cepat dan mudah tanpa perlu pakai calo.
Lalu bagaimana prosedur balik nama mobil bekas?
Berapakah biaya yang perlu disiapkan?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Simak Cara dan Biaya Balik Nama Motor Terbaru dengan Mudah di Sini
Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Dilansir dari laman resmi daihatsu.co.id, biaya balik nama mobil bekas pada tahun 2024 dapat beragam tergantung merek dan tipe kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal:
1. Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp 100.000.
2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli.
Misalnya, untuk mobil seharga Rp 400 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.
3. Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 200.000.
4. Biaya TNKB sekitar Rp 100.000.
5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250.000.
6. Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp 375.000.
Cara Balik Nama STNK Mobil Bekas
1. Datang ke Samsat di mana STNK mobil terdaftar dengan membawa dokumen yang menjadi syarat.
2. Kunjungi loket cek fisik kemudian lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan
3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, selanjutnya datangi loket pendaftaran balik nama STNK, kemudian mintalah formulir kepada petugas.
4. Isi formulir yang diberikan sesuai sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
5. Setelah formulir diisi, lengkapi dengan dokumen yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas Samsat.
6. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan meminta BPKB asli.
7. Setelah itu petugas akan mengarahkan pada proses pembayaran di loket untuk membayar tagihan.
8. Anda tinggal menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar.
9. STNK baru biasanya akan terbit sekitar 2-5 hari kerja, petugas akan memberikan tanggal waktu pengambilan.
10. Saat pengambilan, Anda hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan.
Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru.
Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama Anda.
Baca Juga: Gak Perlu Pusing, Berikut Cara Balik Nama tapi BPKB Masih di Leasing