Find Us On Social Media :

Apakah Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Dikenai Pajak? Simak Penjelasannya di Sini!

Uang pertanggungan asuransi jiwa kena pajak atau tidak? (Hukumonline.com)

GridFame.id - Apakah uang pertanggungan asuransi jiwa dikenai pajak?

Asuransi jiwa merupakan salah satu jenis asuransi yang penting untuk dimiliki.

Sebagian orang menjadikan asuransi jiwa sebagai warisan.

Dengan membeli asuransi jiwa, Anda bisa menyiapkan warisan untuk anak-anak kelak.

Bahkan, cara ini bisa dibilang jauh lebih efisien dibanding menyiapkan warisan seperti pada umumnya.

Wah, tertarik membelinya?

Namun, banyak yang bertanya-tanya soal uang pertanggungan asuransi jiwa yang diterima.

Apakah uang tersebut bakal dikenai pajak?

Soalnya, jika ya, potongan pajaknya tentunya sangat lumayan.

Berikut penjelasan soal uang pertanggungan asuransi jiwa dikenai pajak atau tidak.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini 7 Produk Asuransi Syariah dan Keuntungannya Masing-masing

Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa

Bagi yang saat ini sedang mengurus pencairan uang pertanggungan asuransi jiwa, mungkin masih bingung terkait pajaknya.

Sebagaimana diketahui, uang pertanggungan asuransi jiwa adalah uang yang cair setelah si pencari nafkah atau pemilik polis meninggal dunia.

Uang pertanggungan tersebut digunakan untuk biaya hidup sementara pihak tertanggung.

Terkait pajak, ternyata uang pertanggungan asuransi jiwa tak dikenai pajak, lo.

Hal ini dibeberkan oleh seorang konsultan pajak di TikTok @vincentliyanto yang merujuk pada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

"Jawabannya adalah tidak (bayar pajak).

Hal ini mengacu ke Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana dikatakan di sini bahwa perusahaan asuransi entah itu karena kalian kecelakaan, sakit, atau karena meninggal dunia itu non objek pajak," jelasnya, dikutip oleh GridFame.id.

Jadi, uang pertanggungan asuransi jiwa yang Anda terima tidak akan dipotong pajak apapun.

Namun, Anda perlu berhati-hati karena ada beberapa hal yang menyebabkan adanya tunggakan pajak.

Salah satunya karena pihak yang menerima aliran dana dari uang pertanggungan tidak melaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu! Simak Tips Pilih Asuransi Pendidikan Anak yang Tepat

Bagi yang tidak tahu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak.

Mulai dari pajak penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 

"Mereka saat menerima penghasilan berupa uang pertanggungan tersebut tidak lapor di SPT.

Sementara orang pajak mengindikasi uangnya di rekening terlampau banyak," lanjutnya.

Untuk menghindari hal di atas, Anda harus melaporkan di SPT begitu uang pertanggungan cair.

Dengan begitu, Anda akan aman dari tagihan atau tunggakan pajak.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Bisa Klaim Hingga Rp 50 Juta Ketika Mobil Dicuri, Ini Dia Manfaat Asuransi Transportation Allowance Bagi Pemilik Kendaraan Pribadi