Find Us On Social Media :

Jangan Golput di Pemilu 2024! Ini yang Harus Dilakukan jika Terlambat Datang ke TPS

TPS di Pemilu 2024 (KOMPAS.com).

Jika Anda telat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos dalam pemilihan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda pertimbangkan:

1. Cari Tahu Waktu Penutupan TPS

Cari tahu waktu penutupan TPS di tempat Anda, meskipun Anda telat datang, masih mungkin Anda dapat mencoblos jika TPS belum ditutup.

2. Segera Pergi ke TPS

Jika Anda masih memiliki waktu sebelum penutupan TPS, segera pergi ke lokasi TPS untuk mencoblos.

Pastikan Anda membawa dokumen identifikasi yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

3. Sampaikan Alasan Keterlambatan

Saat Anda tiba di TPS, sampaikan kepada petugas TPS alasan keterlambatan Anda.

Beberapa tempat pemungutan suara mungkin memperbolehkan pemilih untuk mencoblos meskipun datang terlambat, tergantung pada peraturan setempat.

4. Perhatikan Aturan Lokal

Peraturan terkait keterlambatan dalam mencoblos dapat berbeda-beda di setiap wilayah, pastikan Anda memahami aturan dan prosedur yang berlaku di tempat Anda tinggal.

Baca Juga: Jangan Bawa Benda Ini Saat Nyoblos Pemilu 2024 Nanti, Bisa Bahaya!

5. Konsultasikan dengan Pihak yang Berwenang:

Jika Anda tidak bisa mencoblos karena telat datang, konsultasikan dengan pihak yang berwenang.

Seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk mengetahui apakah ada opsi atau langkah yang dapat Anda ambil.

 

6. Perhatikan Kewajiban Kepemilikan Suara

Meskipun Anda mungkin tidak bisa mencoblos dalam pemilihan yang sedang berlangsung, masih penting untuk memenuhi kewajiban kepemilikan suara Anda dengan memilih dalam pemilihan-pemilihan berikutnya.

Selalu penting untuk memahami aturan dan prosedur yang berlaku dalam proses pemilihan, serta meluangkan waktu yang cukup untuk pergi ke TPS dan mencoblos dengan tepat waktu.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Tak Boleh Asal Coblos! Begini Aturan Hukum Tentang Beri Suara saat Pemilu Biar Sah