Cara kerja P2P lending
1. Registrasi keanggotaan, pengguna (lender dan borrower) melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone;
2. Borrower melakukan pengajuan pinjaman;
3. Platform P2P lending menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut
4. Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.
5. Investor P2P lending melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform.
6. Investor P2P lending melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending.
7. Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending.
8. Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform.
P2P lending merupakan industri fintech yang masih sangat muda, namun perkembangannya sangat cepat sekali.
Pertumbuhan digitalisasi dan peningkatan penetrasi internet, membuat platform P2P lending menjamur di Indonesia sehingga pastikan Anda memilih platform P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Baca Juga: Tertarik jadi Pemberi Dana Pinjaman Online? AFPI Ungkap Syarat dan Cara Daftarnya