GridFame.id - Tertarik jadi pemberi pinjaman atau lender untuk P2P lending atau pinjaman online?
Bagi lender/ pemberi pinjaman, melalui sistem P2P lending ini akan memudahkan Anda untuk mendiversifikasi pendanaan.
Shingga memperbesar kesempatan untuk meraup keuntungan.
Namun, jika lender sudah mengalokasikan uang melalui P2P lending, lender tidak bisa menarik uang yang didanai kapanpun Anda mau.
Namun ada kemungkinan si peminjam mengalami gagal bayar, sehingga dana yang dipinjamkan memiliki risiko gagal bayar tersebut.
Untuk itu, diversifikasi sangat diperlukan agar Anda tidak hanya menaruh dana pada satu peminjam namun bisa kepada beberapa peminjam lainnya untuk meminimalisir risiko.
Apalagi lender juga dimudahkan dengan adanya informasi risk grade (tingkat risiko) yang ditentukan oleh platform P2P lending sehingga lender bisa mempertimbangkan dengan baik sebelum memberikan pinjaman.
Investasi di P2P lending ini memberikan janji return cukup tinggi per tahunnya.
Namun berinvestasi harus sesuai dengan profil serta risk appetite Anda dan bagaimana cara mengelolanya.
Karena itu, langkah paling awal dalam proses investasi di P2P lending adalah memahami risikonya.
Jangan sampai, Anda menginvestasikan dana tanpa tahu tingkat dan jenis risiko yang dihadapi beserta cara kerjanya.
Baca Juga: Wah Pantas Banyak yang Tertarik, AFPI Ungkap Keuntungan jadi Lender Pinjol
Cara kerja P2P lending
1. Registrasi keanggotaan, pengguna (lender dan borrower) melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone;
2. Borrower melakukan pengajuan pinjaman;
3. Platform P2P lending menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut
4. Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.
5. Investor P2P lending melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform.
6. Investor P2P lending melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending.
7. Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending.
8. Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform.
P2P lending merupakan industri fintech yang masih sangat muda, namun perkembangannya sangat cepat sekali.
Pertumbuhan digitalisasi dan peningkatan penetrasi internet, membuat platform P2P lending menjamur di Indonesia sehingga pastikan Anda memilih platform P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Baca Juga: Tertarik jadi Pemberi Dana Pinjaman Online? AFPI Ungkap Syarat dan Cara Daftarnya