Melansir dari finansialku.com, terkait tutupnya perusahaan asuransi sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Pada Bab X tentang pembubaran, likuidasi dan kepailitan.
Perusahaan asuransi yang menghentikan kegiatan usaha harus melaporkan rencananya kepada OJK dan menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Setelah selesai mengurus kewajiban-kewajiban, baru OJK akan mencabut izin perusahaan tersebut.
Terkait dengan permohonan kepailitan (perusahaan bangkrut) hanya dapat diajukan oleh OJK. Jika perusahaan dinyatakan bangkrut, maka aset perusahaan akan dijual.
Kemudian hasil penjualan aset digunakan untuk memenuhi terlebih dahulu kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas.
Penyebab perusahaan asuransi bangkrut atau tutup:
1. Gagal Bayar Klaim: Ketika banyak nasabahnya yang gagal bayar otomatis akan merugikan perusahaan.
Kegagalan bayar ini bisa terjadi karena ada masalah likuiditas, di mana kondisi aset yang dimiliki saat ini jauh lebih kecil dibanding utang klaim yang perlu dibayarkan kepada nasabah.
2. Kurang Mendapatkan Kepercayaan dari Masyarakat: Pengalaman nasabah yang buruk saat menjadi bagian dari perusahaan asuransi bisa menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan asuransi banyak yang berguguran. .
3. Manajemen yang Buruk: Di beberapa kasus kebangkrutan dari sebuah perusahaan asuransi dapat disebabkan manajemen yang buruk dalam mengelola dana nasabah.
Misalnya melakukan investasi yang salah hingga merugikan perusahaan, maupun adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh petinggi perusahaan
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ini 5 Alasan Harus Punya Asuransi Kesehatan di Usia Muda