Find Us On Social Media :

Jika Perusahaan Asuransi Tutup atau Bangkrut, Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

nasib nasabah jika perusahaan asuransi tutup

GridFame.id - Perusahaan asuransi adalah entitas bisnis yang menyediakan perlindungan finansial kepada individu atau entitas bisnis dalam bentuk pembayaran klaim atau manfaat tertentu sebagai kompensasi atas pembayaran premi.

Fungsi utama perusahaan asuransi adalah melindungi nasabahnya dari risiko finansial yang diakibatkan oleh kejadian tak terduga seperti kecelakaan, sakit, atau kerusakan harta benda.

Perusahaan asuransi dapat menyediakan berbagai jenis asuransi, termasuk asuransi kesehatan, jiwa, kendaraan bermotor, properti, dan lain-lain, sesuai dengan kebutuhan dan risiko yang ingin dilindungi oleh nasabah.

Nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan.

Besarnya premi biasanya tergantung pada jenis asuransi, jumlah perlindungan yang diperlukan, dan risiko yang dihadapi oleh nasabah.

Perusahaan asuransi juga memiliki risiko sendiri, yaitu risiko bahwa jumlah klaim yang diajukan oleh nasabah melebihi kemampuan perusahaan untuk membayar klaim tersebut.

Untuk mengelola risiko ini, perusahaan asuransi biasanya melakukan diversifikasi portofolio dan memiliki cadangan keuangan yang cukup.

Perusahaan asuransi diatur oleh otoritas pengawas keuangan di setiap negara untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi standar keuangan dan memberikan perlindungan yang memadai kepada nasabahnya.

Nah, bagaimana jika perusahaan asuransi bangkrut atau ditutup oleh pihak OJK?

Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh nasabah tak perlu khawatir.

Yuk simak artikelnya!

Baca Juga: Suami Istri Sama-Sama Kerja, Siapa Dulu yang Wajib Punya Asuransi Jiwa?

Melansir dari finansialku.com, terkait tutupnya perusahaan asuransi sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pada Bab X tentang pembubaran, likuidasi dan kepailitan.

Perusahaan asuransi yang menghentikan kegiatan usaha harus melaporkan rencananya kepada OJK dan menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Setelah selesai mengurus kewajiban-kewajiban, baru OJK akan mencabut izin perusahaan tersebut.

Terkait dengan permohonan kepailitan (perusahaan bangkrut) hanya dapat diajukan oleh OJK. Jika perusahaan dinyatakan bangkrut, maka aset perusahaan akan dijual.

Kemudian hasil penjualan aset digunakan untuk memenuhi terlebih dahulu kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas.

Penyebab perusahaan asuransi bangkrut atau tutup:

1. Gagal Bayar Klaim: Ketika banyak nasabahnya yang gagal bayar otomatis akan merugikan perusahaan.

Kegagalan bayar ini bisa terjadi karena ada masalah likuiditas, di mana kondisi aset yang dimiliki saat ini jauh lebih kecil dibanding utang klaim yang perlu dibayarkan kepada nasabah. 

2. Kurang Mendapatkan Kepercayaan dari Masyarakat: Pengalaman nasabah yang buruk saat menjadi bagian dari perusahaan asuransi bisa menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan asuransi banyak yang berguguran. .

3. Manajemen yang Buruk: Di beberapa kasus kebangkrutan dari sebuah perusahaan asuransi dapat disebabkan manajemen yang buruk dalam mengelola dana nasabah.

Misalnya melakukan investasi yang salah hingga merugikan perusahaan, maupun adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh petinggi perusahaan

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ini 5 Alasan Harus Punya Asuransi Kesehatan di Usia Muda