Find Us On Social Media :

Kalau Terlambat Bisa Kena Sanksi, Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi baru lahir

GridFame.id - Semua orang tua baru harus tahu!

Bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan BPJS Kesehatan.

Sesuai Perpres No 82 Tahun 2018, Bayi baru lahir waib didaftarkan ke BPJS Kesehatan, yakni  harus didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Aturan tersebut mulai berlaku Selasa (18/12/2018) bagi setiap bayi lahir yang orang tuanya mempunyai JKN-KIS.

Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya.

Dan keberadaan JKN –KIS nya langsung aktif, tidak menunggu sampai 14 hari.

Apabila peserta tidak mendaftarkan bayi, maka peserta akan mendapatkan sanksi.

Jika orangtuanya tidak mempunyai JKN KIS, bayi yang didaftarkan disamakan dengan JKN KIS Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU).

Syarat BPJS bayi baru lahir yang harus orang tua siapkan antara lain adalah kartu JKN-KIS asli milik ibu bayi, Surat Keterangan lahir asli atau fotokopi, dan Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi orang tua bayi.

Lalu bagaimana cara daftarnya?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Nikita Willy Keguguran, Apakah Kuret Ditanggung BPJS Kesehatan?

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Dilansir dari KompasTV, bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Syaray yang harus disiapkan Kartu JKN-KIS Ibu Kandung, Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotokopi dan Kartu Keluarga orang tua asli/fotokopi

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.

Syaratnya membawa Kartu JKN-KIS Ibu Kandung, Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotokopi, Kartu Keluarga orang tua asli/fotokopi dan Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP)

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi sebagai Peserta Mandiri

Syarat yang harus disiapkan ada Kartu JKN-KIS Ibu Kandung dan Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotokopi lalu Kartu Keluarga orang tua asli/fotokopi.

Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan:

- Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung.

- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).

- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui:

1. Mobile Customer Service (MCS): Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2. Mall Pelayanan Publik: Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Begini Cara Konsultasi ke Psikiater Gratis Pakai BPJS Kesehatan