GridFame.id - Banyak orang tergiur menjadi pemberi dana pinjaman online.
Apalagi sekarang ada banyak sekali perusahaan fintech di Indonesia.
Tak heran jika lender menjadi salah satu investasi yang menjanjikan.
Lender atau pemberi pinjaman dana aman untuk mengembangkan dana di fintech pendanaan bersama atau P2P lending.
Melalui platform ini Anda bisa menyisihkan pendapatan untuk pengembangan dana mulai dari seratus ribu rupiah.
Sangat tidak disarankan untuk sekadar ikut-ikutan dalam pengembangan dana.
Anda harus tahu tujuan keuangan Anda terlebih dahulu, lalu mencari tahu profil risiko dan rentang waktunya.
Investasi di P2P lending ini memberikan janji return cukup tinggi per tahunnya.
Namun berinvestasi harus sesuai dengan profil serta risk appetite Anda dan bagaimana cara mengelolanya.
Karena itu, langkah paling awal dalam proses investasi di P2P lending adalah memahami risikonya
Apa risikonya?
Baca Juga: Bisa jadi Alternatif Investasi, OJK Ungkap Keuntungan jadi Pemberi Pinjaman Pinjol dan Cara Kerjanya
Risiko jadi Pemberi Pinjaman Fintech
1. Pemberi pinjaman akan menanggung sepenuhnya apabila terjadi tunggakan
Siapkan diri Anda menghadapi risiko yang tidak menyenangkan ini, tunggakan hingga gagal bayar oleh peminjam dana.
Di sini ketika terjadi tunggakan dan gagal bayar, Anda sebagai pemberi pinjaman harus siap kehilangan seluruh dana yang telah dipinjamkan dan tanpa ganti rugi sepeser pun dari pihak pengelola.
2. Diserang peretas
Seperti yang diketahui financial technology sistemnya berbasis digital.
Tak bisa dihindari apabila satu saat nanti website atau aplikasi diretas oleh hacker yang ingin mengambil alih data pemberi pinjaman maupun peminjam dana.
Ini tak hanya menjadi risiko Anda sendiri saja, tetapi juga merupakan tugas penting pengelola fintech pendanaan bersama untuk meningkatkan keamanan digital untuk menghindari website diretas.
3. Cybercrime
Cybercrime dalam hal ini penipuan data, tanda tangan digital yang dipalsukan, jual beli data oleh orang dalam pengelola fintech pendanaan bersama.
Ini rentan terjadi sekarang ini, banyak data yang diperjual belikan hingga penipuan.
4. Risiko operasional
Baca Juga: Tertarik jadi Pemberi Dana Pinjaman Online? AFPI Ungkap Syarat dan Cara Daftarnya
Selain risiko gagal bayar yang harus ditanggung oleh pemberi pinjaman, risiko operasional pun harus siap-siap dihadapi.
Risiko operasional dalam hal ini dari pihak pengelola, di mana jika suatu saat nanti pihak pengelola menyalahgunakan dana dan melarikan diri.
Berikutnya apabila pengelola bangkrut, pemberi dana harus siap dengan risiko fintech ini.
Apalagi jika ternyata fintech pendanaan bersama yang bersangkutan ternyata ilegal.
Karenanya, disarankan sebelum menanam dana ke salah satu fintech pendanaan bersama atau P2P lending, baiknya mengecek legalitas, kredibilitas dan kinerja pengelola.
5. Tidak bisa menarik dana di tengah jalan
Risiko fintech yang satu ini tak kalah penting untuk dipikirkan, di mana pemberi pinjaman tidak bisa menarik dana di tengah jalan.
Artinya, pemberi dana harus menunggu hingga pinjaman dana tersebut lunas baru bisa diambil.
Jadi, pastikan dana yang akan ditanamkan di fintech pendanaan bersama atau P2P lending dari dana khusus untuk pengembangan dana, bukan diambil dari tabungan utama ataupun yang dialokasikan untuk kebutuhan pokok.
Baca Juga: Wah Pantas Banyak yang Tertarik, AFPI Ungkap Keuntungan jadi Lender Pinjol