Jika nomor NIK atau KK yang dimasukkan tidak sesuai dengan yang tertera di KTP atau KK, maka calon peserta tidak akan bisa lolos verifikasi.
Oleh karena itu, pastikan untuk mengecek kembali nomor NIK dan KK yang Anda masukkan saat mendaftar.
Jangan sampai salah ketik atau tertukar dengan nomor lain.
2. Termasuk dalam daftar orang yang tidak berhak menerima Kartu Prakerja
Meskipun Kartu Prakerja ditujukan untuk masyarakat luas, ada beberapa kriteria orang yang tidak berhak menerima program ini.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, orang-orang yang tidak berhak menerima Kartu Prakerja antara lain adalah:
- Pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Penerima bantuan upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka Anda tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memberikan kesempatan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.
3. Terdapat lebih dari dua penerima dalam satu Kartu Keluarga
Salah satu ketentuan yang berlaku dalam program Kartu Prakerja adalah bahwa setiap Kartu Keluarga (KK) hanya boleh memiliki maksimal dua penerima.
Jika dalam satu KK sudah ada dua orang yang lolos seleksi, maka orang lain yang berasal dari KK yang sama tidak akan bisa lolos.
Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat yang berasal dari KK yang berbeda.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Lengkap Prakerja 2024 Supaya Dapat Insentif 4 Juta
Oleh karena itu, sebelum mendaftar, pastikan untuk berkoordinasi dengan anggota keluarga Anda yang satu KK.