GridFame.id - BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program perlindungan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja dan pemberi kerja di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas risiko yang terkait dengan pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan pemberi kerja harus membayar iuran secara rutin setiap bulannya.
Lalu, berapa persen potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan?
Potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat jenis iuran, yaitu:
1. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh pekerja ketika tidak lagi aktif bekerja.
Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah sebulan, yang terdiri dari 3,7% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 2% yang dibayar oleh pekerja.
2. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Besaran iuran JKK bervariasi antara 0,24% sampai 1,74% dari upah sebulan, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan.
Iuran JKK sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.
3. Iuran Jaminan Kematian (JKM)
JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Baca Juga: Tak Usah Keluar Rumah, Begini Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Terbaru 2024