Gigi palsu cekat biasanya terbuat dari bahan keramik, logam, atau komposit.
3. Gigi palsu implan
Adalah gigi palsu yang ditanam langsung pada tulang rahang melalui prosedur bedah.
Gigi palsu implan terdiri dari dua bagian, yaitu tiang implan yang terbuat dari titanium dan mahkota gigi palsu yang terbuat dari bahan keramik, logam, atau komposit.
Gigi palsu implan dapat menggantikan satu atau lebih gigi yang hilang.
Berikut adalah perkiraan biaya pasang gigi palsu per biji di dokter gigi dan puskesmas berdasarkan jenis gigi palsu dilansir dari berbagai sumber:
Jenis Gigi Palsu | Biaya di Dokter Gigi | Biaya di Puskesmas |
Gigi palsu lepasan penuh | Rp1.500.000 - Rp5.000.000 | Rp500.000 - Rp1.000.000 |
Gigi palsu lepasan sebagian | Rp1.200.000 - Rp2.800.000 | Rp500.000 - Rp1.000.000 |
Gigi palsu cekat tunggal | Rp2.000.000 - Rp5.000.000 | Rp1.000.000 - Rp2.000.000 |
Gigi palsu cekat beruntun | Rp3.000.000 - Rp10.000.000 | Rp1.000.000 - Rp2.000.000 |
Gigi palsu implan | Rp15.000.000 - Rp30.000.000 | Tidak tersedia |
Perlu diketahui bahwa biaya pasang gigi palsu di atas hanya merupakan estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Biaya yang sebenarnya dapat berbeda-beda di tiap dokter gigi dan puskesmas.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda menanyakan terlebih dahulu biaya yang diperlukan sebelum memutuskan untuk pasang gigi palsu.
Selain itu, Anda juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi biaya pasang gigi palsu, seperti:
- Biaya konsultasi dan pemeriksaan gigi
- Biaya pencabutan gigi bila diperlukan
- Biaya pembuatan cetakan gigi
- Biaya penyesuaian dan perawatan gigi palsu
- Biaya tambahan yang mungkin timbul akibat komplikasi atau kebutuhan khusus
Baca Juga: Syarat Cek Darah Gratis di Puskesmas Perlu Bawa BPJS Kesehatan?
Apabila Anda memiliki BPJS Kesehatan, Anda dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter gigi praktik swasta).
Atau bisa juga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pasang gigi palsu.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Anda harus mendapatkan rekomendasi dari dokter gigi bahwa Anda membutuhkan gigi palsu sesuai indikasi medis
- Anda harus memilih jenis gigi palsu yang sesuai dengan standar pelayanan BPJS Kesehatan
- Anda harus membayar biaya selisih apabila biaya pasang gigi palsu melebihi batas maksimal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu Rp 1.000.000 per gigi
Pasang gigi palsu adalah salah satu cara untuk mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang atau rusak.
Namun, Anda harus mempertimbangkan biaya yang diperlukan dan memilih jenis gigi palsu yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan gigi palsu Anda agar awet dan tidak menimbulkan masalah.
Baca Juga: Begini Syarat Agar Dapat Surat Rujukan Dari BPJS Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit