GridFame.id - Persoalan penagihan utang pinjol memang selalu menjadi perhatian.
Seperti diketahui, banyak perusahaan pinjaman online yang menggunakan jasa pihak ketinga untuk melakukan penagihan lapangan.
Dalam hal ini, debt collector lah yang bertugas mendatangi rumah debitur.
Sayangnya baik itu pinjol legal maupun ilegal masih kerap melanggar aturan.
Pasalnya banyak proses penagihan yang dinilai tak manusiawi.
Bahkan tak sedikit kasus debitur pinjol yang merasa stres atau depresi akibat teror debt collector.
Hal ini membuat OJK akhirnya turun tangan membuat aturan yang tak boleh dilanggar para penagih lapangan.
Dilansir dari akun Instagram resminya, OJK membeberkan poin-poin aturan baru penagihan utang.
Hal itu diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Apa isinya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Penagihan Utang Pinjol Tak Libur di Bulan Ramadan, Begini Cara Minta Keringanan ke DC