Find Us On Social Media :

DC Tak Boleh Mempermalukan Debitur ke Kontak Darurat! Simak ini 7 Aturan Penagihan Terbaru dari OJK

Aturan penagihan utang terbaru OJK

GridFame.id - Persoalan penagihan utang pinjol memang selalu menjadi perhatian.

Seperti diketahui, banyak perusahaan pinjaman online yang menggunakan jasa pihak ketinga untuk melakukan penagihan lapangan.

Dalam hal ini, debt collector lah yang bertugas mendatangi rumah debitur.

Sayangnya baik itu pinjol legal maupun ilegal masih kerap melanggar aturan.

Pasalnya banyak proses penagihan yang dinilai tak manusiawi.

Bahkan tak sedikit kasus debitur pinjol yang merasa stres atau depresi akibat teror debt collector.

Hal ini membuat OJK akhirnya turun tangan membuat aturan yang tak boleh dilanggar para penagih lapangan.

Dilansir dari akun Instagram resminya, OJK membeberkan poin-poin aturan baru penagihan utang.

Hal itu diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Apa isinya?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Penagihan Utang Pinjol Tak Libur di Bulan Ramadan, Begini Cara Minta Keringanan ke DC

Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector 

Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit dari OJK:

1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Contohnya: menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.

2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.

5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.

6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Apabila melanggar, debitur bisa melaporkan hal ini ke OJK dengan menghubungi: Telepon (157) WhatsApp (081 157 157 157) atau Email konsumen@ojk.go.id.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: OJK Minta Debitur Tak Usah Bayar Tagihan Pinjol Jika Ditagih dengan Cara Begini