Beberapa perusahaan, terutama yang bergerak di bidang keuangan, menggunakan SLIK OJK sebagai salah satu syarat atau pertimbangan dalam proses perekrutan karyawan.
Hal ini karena perusahaan ingin memastikan bahwa calon karyawan memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab yang tinggi, termasuk dalam hal keuangan.
Jika calon karyawan memiliki skor kredit yang rendah atau masuk ke dalam daftar hitam kreditur, maka perusahaan dapat menilai bahwa calon karyawan tersebut tidak memiliki kualitas yang diinginkan.
Perusahaan dapat menganggap bahwa calon karyawan tersebut tidak dapat mengelola keuangan dengan baik, tidak dapat memenuhi kewajiban dengan tepat waktu, atau bahkan berpotensi melakukan tindakan tidak etis atau kriminal, seperti korupsi, penipuan, atau pencurian.
Oleh karena itu, perusahaan dapat menolak lamaran kerja dari calon karyawan tersebut.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menggunakan pinjol untuk membayar UKT memiliki risiko yang cukup besar, baik bagi debitur maupun kreditur.
Oleh karena itu, sebaiknya mahasiswa tidak menggunakan pinjol untuk membayar UKT, kecuali jika benar-benar tidak memiliki pilihan lain.
Mahasiswa juga harus memastikan bahwa mereka mampu membayar cicilan pinjol sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, agar tidak terjerat utang yang berkepanjangan.
Selain itu, mahasiswa juga harus mencari sumber pendapatan lain, seperti bekerja paruh waktu, berwirausaha, atau mendapatkan beasiswa, agar tidak bergantung pada pinjol untuk membayar UKT.