GridFame.id - Kini tengah heboh soal keputusan pemerintah yang berencana menjalankan ketentuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Kenaikan ini selambat-lambatnya akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Biasanya PPN ini dikenakan saat kita membeli barang atau jasa seperti makan di restoran, membeli tas atau baju di toko, dan lain-lain.
Namun, ternyata terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN.
Ketentuan mengenai penyesuaian tarif PPN sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam aturan itu juga diatur objek barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Secara lebih rinci, ketentuan mengenai pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa diatur lewat Pasal 16B UU HPP.
Di bagian tersebut dijabarkan secara garis besar barang dan jasa apa yang tidak dikenakan PPN.
Berikut barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN yang diatur lewat aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP):
1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Beras dan gabah - Jagung - Sagu - Kedelai - Garam konsumsi - Daging - Telur - Susu - Buah-buahan - Sayur-sayuran - Ubi-ubian - Bumbu-bumbuan - Gula konsumsi
Baca Juga: Bagaimana Jika Status Lapor Pajak SPT Tahunan Kurang Atau Lebih Bayar?